Saldi isra Bongkar Peran Ketua MK Memuluskan Gibran Bisa Ikut Pilpres: MK Berubah dalam Sekelebat

- Senin, 16 Oktober 2023 | 21:30 WIB
Saldi isra Bongkar Peran Ketua MK Memuluskan Gibran Bisa Ikut Pilpres: MK Berubah dalam Sekelebat

Sebaliknya, jika RPH memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap sama dengan komposisi hakim dalam Putusan MK Nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023, yaitu tetap delapan hakim tanpa dihadiri hakim Anwar Usman, apakah putusan akan tetap sama atau berbeda.


“Dalam hal ini, secara faktual perubahan komposisi hakim yang memutus dari delapan orang dalam Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 menjadi sembilan orang dalam Perkara Nomor 90-91/PUU-XXI/2023 tidak hanya sekadar membelokkan pertimbangan dan amar putusan, tetapi membalikkan 180 derajat amar putusan dari menolak menjadi mengabulkan, meski ditambah dengan embel-embel ‘sebagian’, sehingga menjadi ‘mengabulkan sebagian’,” tutur hakim Saldi.


Hakim Saldi Isra Bingung Pendirian MK Cepat Berubah


Ada empat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang punya dissenting opinion atau pendapat berbeda atas hasil keputusan dalam sidang perkara 90/PUU-XXI/2023.


Empat hakim itu ialah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.


Dalam membacakan dissenting opinion, Saldi Isra merasa bingung. Sejak menjadi hakim konstitusi pada 2017 lalu, baru kali ini ia mengalami peristiwa aneh dan luar biasa.


“Sejak menapakkan kaki sebagai hakim konstitusi di gedung mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar,” ujar Saldi di ruang sidang Gedung MK, Senin (16/10/2023). 


Saldi juga heran melihat mahkamah yang pendiriannya berubah dalam seketika. 


Sebelumnya dalam Putusan MK Nomor 29, 5, 55/PUU-XXI/2023 secara eksplisit, lugas, dan tegas MK menyatakan ihwal usia dalam norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah wewenang pembentukan undang-undang untuk mengubahnya. 


"Padahal, sadar atau tidak, ketiga putusan tersebut telah menutup ruang adanya tindakan lain selain dilakukan oleh pembentuk undang-undang," ujar Saldi.


Namun dalam putusan 90/PUU-XXI/2023 kali ini di hari yang sama, MK mengubah putusan terbaru atas tiga perkara sebelumnya. 


"Apakah Mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari," tutur Saldi. 


"Perubahan demikian tidak hanya sekadar mengenyampingkan putusan sebelumnya, namun didasarkan pada argumentasi yang sangat kuat setelah mendapatkan fakta-fakta penting yang berubah di tengah-tengah masyarakat" sambungnya.


Pertanyaannya, lanjut Saldi, fakta penting apa yang telah berubah di tengah masyarakat sehingga Mahkamah mengubah pendiriannya dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan amar menolak sehingga berubah menjadi amar mengabulkan dalam putusan a quo.


Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 hari ini


"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).


Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres)


Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945. 


MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.


Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden. 


“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika huku dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang. 


Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.


Dengan adanya putusan terbaru, perkara sebelumnya yang menolak menggubah usia minimal capres cawapres pun dan tidak berlaku.


Sumber: tribunnews

Halaman:

Komentar