Dilansir dari berbagai sumber bahwa Nabi Muhammad wafat pada tahun 632 M, sedangkan Muhammad Al Fatih atau Sultan Mahmed II wafat pada tahun 1432 M.
Terkait video tersebut, mendapat tanggapan dari kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Umar Syadat atau yang biasa dipanggil Gus Umar. Melalui akun pribadinya @UmarSyadatHsb__ Umar mengkritik tentang kesalahan bicara Anwar Usman.
“Sia-sia rasanya belajar Hulasoh nurul yaqin di Gontor karena ketua MK ngarang sendiri sejarah Muhammad al Fatih. Demi ponakan istrinya dia mengarang Kalau Nabi Muhammad Angkat M. Alfatih jadi panglima perang. Padahal waktu al Fatih taklukkan konstantinopel Nabi Muhammad SAW sudah wafat. Astaghfirullah,” ujarnya.
Ustadz Hilmi Firdausi melalui akun X, @Hilmi28 juga memberikan komentar. Menurutnya, anak muda yang ditunjuk oleh Nabi Muhammad sebagai panglima perang pada usia 18 tahun adalah Usamah bin Zaid, bukan Muhammad Al Fatih.
Ia menegaskan bahwa kisah ini sengaja digunakan sebagai prolog keputusan mengabulkan gugatan ambang batas usia calon presiden/wakil presiden.
Meski demikian, ada netizen lainnya yang menilai bahwa potongan video tersebut mestinya didengar pelan-pelan. Sebab, ada jeda beberapa seperdetik yang menandakan bahwa kalimat pertama berbeda dengan kalimat keduanya.
Dilansir dari akun X narasi TV, Ketua MK Anwar Usman menyinggung soal batas usia Capres-Cawapres saat mengisi kuliah umum di salah satu perguruan tinggi di Semarang, 9 September 2023 lalu.
"Nah termasuk tadi masalah batas minimal capres-cawapres. Saya sekali tidak bermakdus, karena belum putusan," kata Anwar Usman dalam potongan video.
"Saya sudah cerita tadi, bagaimana Nabi Muhammad mengangkat seorang panglima perang umurnya belasan tahun. Muhammad Al Fatih, yang melawan kekuasaan Byzantium, mendobrak Konstatinopel sekarang menjadi Istanbul. Usianya berapa? 17 tahun," katanya lagi.
"Itu ada jeda yang dimaksud panglima zaman Nabi Munhammad seperti Usamah bin Zaid. Kemudian Muhammad Al Fatih sebagai Sultan Turki Ustaminyah di era Byzantium," cuit @mindaart. (*)
Artikel Terkait
Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka KPK: Diduga Minta Jatah Preman Rp7 Miliar
Putusan MKD: Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Kena Sanksi Nonaktif, Adies Kadir & Uya Kembali
Mahfud MD Kritik Sri Mulyani Protektif Soal Kasus TPPU Rp349 Triliun, Ini Kronologinya
MKD DPR Hentikan Perkara 5 Anggota DPR Nonaktif, Ini Alasan Lengkapnya