SYL juga berharap, perkara korupsi yang menjeratnya murni diusut berdasarkan pandangan hukum, bukan seperti mencari-cari kesalahan saja.
"Dan jangan sampai perkara ini dilatarbelakangi kepentingan politik," pungkas menteri asal Nasdem ini.
Sementara itu, tim kuasa hukum SYL, Febri Diansyah mengatakan, kliennya akan mendatangi KPK untuk memenuhi kewajiban hukum pada Jumat (13/10).
"Tim Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo juga telah berkoordinasi dengan bagian penyidikan KPK dan mendapatkan konfirmasi pemeriksaan akan dilakukan pada Jumat, 13 Oktober 2023 siang," kata Febri.
SYL telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan terhadap pejabat di Kementan, dan dugaan penerimaan gratifikasi. SYL menjadi tersangka bersama Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono (KS); dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, Muhammad Hatta (MH).
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Polda Metro Bantah Klaim MAF: Bukan Anak Propam, Mobil Bukan Sitaan
Syahganda Bongkar Konsekuensi Jokowi Dijuluki Politisi Jalanan di Forum Bloomberg
Jokowi Ditunjuk Jadi Dewan Penasihat Global Bloomberg, Siap Pidato Bahasa Inggris
Transformasi PSI 2029: Dari Partai Jelita ke Jelata, Strategi Menuju Pemilu