Dia bahkan berpendapat, tempus delicti perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker era Cak Imin menjadi menterinya, jika terbukti seharusnya sudah ditindak sejak lama.
"Itu kasus kan sudah lama. Kalau terlibat mestinya sudah (dari) dulu (ditindak)," tuturnya.
Lebih dari itu, Mahfud bukan tanpa dasar meyakini Cak Imin tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Kemnaker itu.
"Sepengetahuan saya dan hasil nguping saya juga ke teman-teman KPK, itu Cak Imin selama ini hanya menjadi saksi. Dan menurut logika saya, kayaknya sih enggak mungkin jadi tersangka," sambungnya menegaskan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
PBNU Kritik Keras Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab dan Tak Etis
Anies Baswedan Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Respons Santainya Viral
Prabowo Ultimatum Koruptor: Saya Hanya Takut Sama Tuhan dan Rakyat
Pertemuan Prabowo dengan Abraham Samad & Susno Duadji: Ini Penjelasan Istana