Meski begitu, belum diketahui kapan video itu dibuat, apakah ketika Ganjar sudah ditetapkan sebagai Bacapres, atau belum. Termasuk, apakah video itu dibuat ketika Ganjar masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah, atau sudah tidak menjabat lagi.
Menanggapi itu, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengingatkan, KPK sudah melakukan kampanye tolak politik uang sebagai bagian dari pencegahan korupsi, serta sosialisasi agar proses demokrasi Pemilu 2024 berjalan dengan antikorupsi.
"Kalaupun itu benar (bagi-bagi uang), bagian dari proses untuk mempengaruhi pemilih dan sebagainya, ya itu saya kira cara-cara yang bertentangan dengan apa yang sedang kita upayakan, agar demokrasi ini berjalan dengan jujur, dengan bersih, dengan antikorupsi," kata Ali kepada wartawan, Minggu (24/9).
Sejauh ini, kata Ali, pihaknya juga telah memberikan pembekalan antikorupsi kepada partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 melalui program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu.
"Dalam proses-proses mengawal demokrasi itu KPK juga berkoordinasi terus dengan pihak KPU dan Bawaslu, sebagai penyelenggara pemilu, dan juga peserta Pemilu, dalam hal ini partai politik serta masyarakat," pungkas Ali
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Profesor Ikrar Bongkar Bahaya Legacy Jokowi: Syarat Wapres Tak Lulus SMP Ancam Masa Depan Indonesia!
Ijazah Jokowi & Gibran Diklaim Palsu, Iwan Fals Beri Sindiran Pedas!
Mengapa Disertasi Dekan Fisipol UGM Tak Satu Pun Sebut Jokowi sebagai Alumni? Ini Fakta di Baliknya
Prabowo Kesal Terus Digelendotin Jokowi, Benarkah Hubungan Mereka Retak?