Kemudian, Pasal 4 Ayat (2) huruf b melarang insan KPK menyalahgunakan jabatan, kewenangan, atau pengaruh.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam pertimbangannya mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi bukti adanya komunikasi antara Johanis Tanak dengan Sihite yang dilakukan pada 27 Maret lalu.
Percakapan itu didapatkan Dewas dari hasil ekstraksi ponsel Sihite yang diperiksa di Laboratorium Barang Bukti Elektronik KPK.
Johanis Tanak disebut mengirim tiga pesan kepada Sihite sekitar pukul 09.00 WIB lewat melalui Whatsapp dan telah dijawab “siap” oleh Sihite.
Sekitar tengah hari, Pimpinan KPK mengikuti ekspose atau gelar perkara, termasuk Johanis Tanak. Para pimpinan kemudian mengetahui hari itu penyidik menggeledah ESDM, termasuk Tanak.
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian ESDM.
Sekitar pukul 13.00 WIB lewat, Sihite menghubungi Johanis Tanak dan bertanya kenapa chat itu dihapus.
Sumber: kompas
Artikel Terkait
KPK Ungkap Aliran Dana Non-Bujeter BJB ke Ridwan Kamil: Fakta & Perkembangan Kasus
Adimas Resbob Ditahan, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ujaran Kebencian Suku Sunda
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Fakta Korupsi Rp2,1 Triliun
KPK Geledah 3 Lokasi & Amankan Dokumen Kasus Suap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya