Kemudian, Pasal 4 Ayat (2) huruf b melarang insan KPK menyalahgunakan jabatan, kewenangan, atau pengaruh.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam pertimbangannya mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi bukti adanya komunikasi antara Johanis Tanak dengan Sihite yang dilakukan pada 27 Maret lalu.
Percakapan itu didapatkan Dewas dari hasil ekstraksi ponsel Sihite yang diperiksa di Laboratorium Barang Bukti Elektronik KPK.
Johanis Tanak disebut mengirim tiga pesan kepada Sihite sekitar pukul 09.00 WIB lewat melalui Whatsapp dan telah dijawab “siap” oleh Sihite.
Sekitar tengah hari, Pimpinan KPK mengikuti ekspose atau gelar perkara, termasuk Johanis Tanak. Para pimpinan kemudian mengetahui hari itu penyidik menggeledah ESDM, termasuk Tanak.
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian ESDM.
Sekitar pukul 13.00 WIB lewat, Sihite menghubungi Johanis Tanak dan bertanya kenapa chat itu dihapus.
Sumber: kompas
Artikel Terkait
Roy Suryo Kritik Gibran: Acara Mancing di Hari Sumpah Pemuda Dinilai Tak Pantas
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru