GELORA.ME - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan bahwa Wakil Ketua KPK Johanis Tanak lolos dari jerat sanksi etik.
Johanis Tanak sebelumnya diduga melanggar etik karena berkomunikasi dengan pihak yang berperkara, yakni Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M. Idris Froyoto Sihite.
Kemudian, proses pemeriksaan dan persidangan penegakan dugaan pelanggaran etik berjalan selama beberapa bulan.
Dalam putusannya, anggota majelis hakim sidang etik yang diisi anggota Dewas KPK Harjono, Albertina Ho, dan Syamsuddin Haris terbelah.
Harjono selaku ketua majelis dan Syamsuddin Haris sepakat Tanak tidak terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf j dan Pasal 4 Ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.
"Menyatakan terperiksa Saudara Dr Yohanes Tanak S.H, M. Hum. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku," kata Harjono dalam sidang di ruang sidang etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023).
Adapun ketentuan Ayat (1) Huruf j menyatakan bahwa komisioner KPK harus memberitahukan kepada pimpinan lain atau atasannya terkait komunikasi yang dilakukan dengan pihak yang diduga menimbulkan benturan kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi komisi.
Sementara itu, Pasal 4 Ayat (2) huruf a melarang insan KPK berhubungan langsung atau tidak dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang berhubungan dengan korupsi yang ditangani KPK.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Aliran Dana Non-Bujeter BJB ke Ridwan Kamil: Fakta & Perkembangan Kasus
Adimas Resbob Ditahan, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ujaran Kebencian Suku Sunda
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Fakta Korupsi Rp2,1 Triliun
KPK Geledah 3 Lokasi & Amankan Dokumen Kasus Suap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya