GELORA.ME -Anggaran tambahan yang diajukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk kenaikan gaji disetujui DPR RI, dimasukkan untuk tahun anggaran 2024.
Kepastian itu diputuskan dalam Rapat Kerja (Raker) KPU RI dengan Komisi II DPR RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Kementerian Dalam Negeri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (12/9).
(DPR juga menyetujui) penambahan anggaran hasil pembahasan di Badan Anggaran DPR RI untuk kenaikan gaji sebesar Rp6.092.142.000," tutur Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, selaku pemimpin Raker.
Artikel Terkait
Firman Tendry Kritik Pemberantasan Korupsi: Negara Produksi Hukum Koruptif, Janji Antartika Hanya Gimmick?
OTT KPK Terhadap Oknum Jaksa: Analisis Pakar, Sinergi Lembaga, dan Daftar Kasus Terbaru
Kritik Dino Patti Djalal ke Menlu Sugiono: Analisis Motif & Capaian Diplomasi Indonesia
Survei Kepuasan Publik: Program MBG Jadi Wajah Utama Pemerintahan Prabowo