Lanjut Rocky, pemeriksaan kali ini adalah upaya untuk memastikan bahwa yang dia ucapkan kala itu bisa dipertanggungjawabkan. Dan Rocky menegaskan dia bisa mempertanggungjawabkan ucapannya. Karena dia memiliki data yang menjadi sumber ucapannya tersebut.
Menurut Rocky, pihak Bareskrim masih memeriksa konstruksi hukum dari kasus yang dialaminya. Hal itu terlihat dari bagian-bagian pertanyaan yang masih menyangkut bahwa mampu tidak kasus ini dinaikkan dari status pemeriksaan sekarang menjadi penyidikan.
"Mau dicari sebetulnya apa yang menyebabkan atau apa yang memungkinkan saya mempertanggungjawabkan dengan cara akademis," tuturnya.
Di hadapan penyidik Bareskrim, Rocky pun menegaskan bahwa dirinya memang mengucapkan kata-kata "bajingan tolol".
"Tapi dan kelihatannya memang susah untuk menemukan delik di situ, karena yang dipersoalkan adalah ucapan saya yang sering disingkat tapi enggak perlu saya singkat, 'bajingan tolol' itu. Dan saya terangkan itu konsekuensi dari analisis saya tentang kebijakan pemerintahan Jokowi yang buruk dalam dua segi, dalam dua kasus. Satu soal IKN, satu soal omnibus law," jelasnya.
"Jadi sebetulnya basis analisis saya adalah kritik terhadap dua kebijakan itu. Nah bagi mereka yang marah, menganggap saya menghina, tapi dia enggak tahu bahwa substansinya itu. Sensasinya memang kalimat saya, tapi bukan kalimat itu yang merupakan substansinya. Itu yang saya terangkan kepada teman-teman Bareskrim," demikian Rocky Gerung.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK OTT di Banten: 5 Orang Ditangkap, Termasuk Oknum Jaksa Diduga Terlibat Pemerasan
KPK Ungkap Aliran Dana Non-Bujeter BJB ke Ridwan Kamil: Fakta & Perkembangan Kasus
Adimas Resbob Ditahan, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ujaran Kebencian Suku Sunda
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Fakta Korupsi Rp2,1 Triliun