Namun begitu, Sunandiantoro menyebut pihak terkait dalam perkara itu meyakini bahwa opini liar tersebut tidaklah benar dan hanya merupakan gerakan politik kotor.
“Tentu kami para pihak terkait meyakini bahwa opini publik yang liar tersebut tidaklah benar dan hanya serangkaian gerakan politik kotor yang sedang mencoba merusak dan mempermainkan marwah Presiden Joko Widodo, majelis hakim MK, dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka,” kata dia.
Merespons pernyataan tersebut, Ketua MK Anwar Usman memastikan independen dalam memutus perkara uji materiil tersebut.
"Terima kasih Pak Sunandiantoro yang telah mengingatkan saya secara khusus sebagai Ketua MK. Begini, saya disumpah untuk duduk di sini. Demi Allah," kata Anwar.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
KPK Ungkap Aliran Dana Non-Bujeter BJB ke Ridwan Kamil: Fakta & Perkembangan Kasus
Adimas Resbob Ditahan, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ujaran Kebencian Suku Sunda
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Fakta Korupsi Rp2,1 Triliun
KPK Geledah 3 Lokasi & Amankan Dokumen Kasus Suap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya