GELORA.ME -Usulan batas maksimal usai calon presiden (Capres) 70 tahun masuk ke dalam UU 7/2017 tentang Pemilu direspon Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan.
Sosok yang kerap disapa Zulhas itu menanggapi santai usulan yang tengah diupayakan melalui uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu, di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Demokrasi itu kan hak orang untuk dipilih dan memilih," ujar Zulkifli Hasan saat ditemui usai jumpa pers perayaan HUT ke-25 tahun PAN, di Uncle Z Kopitiam, Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (26/8).
Bahkan, sosok yang kerap disapa Zulhas itu heran ada gugatan norma batas usia Capres-Cawapres dalam UU Pemilu. Karena menurutnya, demokrasi diperuntukan bagi semua masyarakat.
Artikel Terkait
KPK Finalisasi Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Yaqut-Gus Alex Tersangka
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Keadilan Restoratif Terjungkirbalik, Kata Aktivis
Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden: Alasan, Dampak, dan Analisis Lengkap
SP3 Eggi Sudjana Bermasalah Hukum: Pengamat Soroti Pelanggaran KUHAP & Restorative Justice