GELORA.ME -Usulan batas maksimal usai calon presiden (Capres) 70 tahun masuk ke dalam UU 7/2017 tentang Pemilu direspon Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan.
Sosok yang kerap disapa Zulhas itu menanggapi santai usulan yang tengah diupayakan melalui uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu, di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Demokrasi itu kan hak orang untuk dipilih dan memilih," ujar Zulkifli Hasan saat ditemui usai jumpa pers perayaan HUT ke-25 tahun PAN, di Uncle Z Kopitiam, Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (26/8).
Bahkan, sosok yang kerap disapa Zulhas itu heran ada gugatan norma batas usia Capres-Cawapres dalam UU Pemilu. Karena menurutnya, demokrasi diperuntukan bagi semua masyarakat.
Artikel Terkait
KPK Buka Suara Soal Penyidikan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh: Ini Faktanya!
Menkeu Purbaya Bantah Kritik Hasan Nasbi, Sebut Survei LPS Bukti Pemerintah Solid
Menkeu Purbaya Ancam Tangkap Importir Thrifting Ilegal: Saya Tangkap Duluan!
Said Didu Sindir Keras KPU: Sewa Jet Pribadi Rp 90 Miliar Cuma Ditegur, Kalian Waras?!