"Kita ini kadang-kadang. Demokrasi tapi diatur-atur, ya kan?" keluhnya.
Menurut Menteri Perdagangan itu, terdapat sejumlah aturan terkait pencalonan pemimpin yang membatasi hak warga untuk dipilih.
"Mengusung jadi Bupati harus 20 persen, kami PAN enggak setuju. 0 persen mestinya. Pilpres harus 20 persen, kan repot," ucapnya menguraikan.
Maka dari itu, Zulhas menganggap upaya mengubah syarat usia Capres-Cawapres menjadi memuat angka maksimal menghambat hak rakyat untuk dipilih.
"Jadi siapa saja berhak asal dia dewasa, cukup. Apa lagi sekarang kan, orang parpol itu sudah banyak yang sudah mundur, sudah pensiun. Ya kan?" tuturnya.
"Di Eropa, di Barat sana, 30 tahun (sudah bisa jadi) Perdana Menteri," demikian Zulhas menambahkan.
Sumber; RMOL
Artikel Terkait
KPK Finalisasi Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Yaqut-Gus Alex Tersangka
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Keadilan Restoratif Terjungkirbalik, Kata Aktivis
Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden: Alasan, Dampak, dan Analisis Lengkap
SP3 Eggi Sudjana Bermasalah Hukum: Pengamat Soroti Pelanggaran KUHAP & Restorative Justice