"Kita ini kadang-kadang. Demokrasi tapi diatur-atur, ya kan?" keluhnya.
Menurut Menteri Perdagangan itu, terdapat sejumlah aturan terkait pencalonan pemimpin yang membatasi hak warga untuk dipilih.
"Mengusung jadi Bupati harus 20 persen, kami PAN enggak setuju. 0 persen mestinya. Pilpres harus 20 persen, kan repot," ucapnya menguraikan.
Maka dari itu, Zulhas menganggap upaya mengubah syarat usia Capres-Cawapres menjadi memuat angka maksimal menghambat hak rakyat untuk dipilih.
"Jadi siapa saja berhak asal dia dewasa, cukup. Apa lagi sekarang kan, orang parpol itu sudah banyak yang sudah mundur, sudah pensiun. Ya kan?" tuturnya.
"Di Eropa, di Barat sana, 30 tahun (sudah bisa jadi) Perdana Menteri," demikian Zulhas menambahkan.
Sumber; RMOL
Artikel Terkait
KPK Buka Suara Soal Penyidikan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh: Ini Faktanya!
Menkeu Purbaya Bantah Kritik Hasan Nasbi, Sebut Survei LPS Bukti Pemerintah Solid
Menkeu Purbaya Ancam Tangkap Importir Thrifting Ilegal: Saya Tangkap Duluan!
Said Didu Sindir Keras KPU: Sewa Jet Pribadi Rp 90 Miliar Cuma Ditegur, Kalian Waras?!