Dia menilai, kegiatan yang dilakukan putra sulung Presiden Joko Widodo itu memang di luar masa kampanye Pemilu 2024. Mengingat KPU telah menjadwalkan pelaksanaan Kampanye dimulai pada 28 November 2023.
Meski begitu Kaka tidak bisa memungkiri, kegiatan penempelan stiker bergambar tokoh yang diusung PDI Perjuangan itu terdapat unsur pelanggaran.
"Dari posisi dia sebagai Walikota Solo ini bisa muncul dugaan pelanggaran, ada dugaan tidak netralnya aparatur negara dalam Pemilu," katanya.
"Walaupun, belum ada bacapres tapi ini sudah ada keberpihakan. Ini baru secara substantif. Nanti kita uji secara yuridis," tandas Kaka.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Roy Suryo Kritik Gibran: Acara Mancing di Hari Sumpah Pemuda Dinilai Tak Pantas
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru