"Siaga 98 mengapresiasi permohonan MAKI itu, untuk memperjelas dan mempertegas bahwa masa jabatan pimpinan KPK juga berlaku bagi pimpinan KPK di era Firli Bahuri dkk," katanya.
Dengan demikian, kata Hasanuddin, pihaknya optimistis pimpinan KPK saat ini dapat bekerja profesional melanjutkan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan pimpinan KPK terdahulu, sebagai satu kesatuan sistem dan kelembagaan dalam pemberantasan korupsi.
"Sebab, upaya pemberantasan korupsi tentu harus sistemik dan bersifat kelembagaan," pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK OTT di Banten: 5 Orang Ditangkap, Termasuk Oknum Jaksa Diduga Terlibat Pemerasan
KPK Ungkap Aliran Dana Non-Bujeter BJB ke Ridwan Kamil: Fakta & Perkembangan Kasus
Adimas Resbob Ditahan, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ujaran Kebencian Suku Sunda
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Fakta Korupsi Rp2,1 Triliun