GELORA.ME -Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menilai penggunaan hukum sebagai alat politik dalam kasus Rocky Gerung makin tampak setelah akademisi itu ditetapkan bersidang pada 22 Agustus mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ini mempertegas memang ada upaya untuk membangun rezim otoriter dengan menggunakan hukum sebagai alat politik," kata Gigin dalam akun Twitternya, dikutip Liberte Suara, Kamis (10/8/2023).
Lebih lanjut Gigin melihat adanya demo dan persekusi dari pihak-pihak tertentu kepada Rocky terlihat seperti sudah diatur oleh pemerintah.
"Juga mempertegas bahwa demo dan persekusi terhadap Rocky diatur oleh pusat kekuasaan," ujar Gigin menambahkan.
Artikel Terkait
Jaksa Banten Redy Zulkarnain Diduga Peras WNA Korsel Rp2,4 M, LHKPN Cuma Rp197 Juta
Mahfud MD: Kalau MK Rusak, Saya Dobrak dari Dalam - Pernyataan Tegas Eks Ketua
Kritik Didik Rachbini ke Wamen Stella: Solusi Atasi Ketidakadilan Kuota PTN vs PTS
Polisi Persilakan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi: Update Lengkap