"Sesuai amanat bahwa dari DPRD menyampaikan tiga dan Kemendagri juga tiga, nanti kewenangan presiden menentukan," ujar Achmad, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.
Politikus PKS itu berharap, siapapun Pj Gubernur Jabar yang dipilih oleh Jokowi dapat tetap bekerja sesuai dengan fungsinya. Kemudian, bisa melanjutkan penyelenggaraan pemerintah secara proporsional, dan bersinergi dengan pemerintah pusat.
"Selain itu, bisa bertanggung jawab ke presiden, dan tentu sesuai arahan Kemendagri bahwa kita berharap sampai pilgub nanti Pj Gubernur bisa melaksanakan tugas sesuai UU," ucapnya.
Adapun Prof Asep N Mulyana merupakan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sebelumnya, dia merupakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Sedangkan, Prof Keri Lestari adalah Gurubesar Bidang Farmakologi dan Farmasi Klinik Unpad. Kemudian, Bey Triadi Machmudin merupakan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Akui Keaslian Ijazah Jokowi? Ini Klarifikasi Peradi Bersatu
Analisis MAKI: Alasan KPK Jerat Gus Yaqut Pasal Perkaya Diri, Bukan Suap
Analisis APBN 2025: Penerimaan Turun, Defisit Melebar Hampir Sentuh Batas UU 3%
PDIP Larang Kader Korupsi: Surat Edaran Tegas Megawati & Hasil Rakernas 2026