Menurut Rocky, kita sebut seorang karena fisiknya orang dan bukan barang, tapi dianggap dirinya menghina martabat Presiden.
“Presiden itu nggak punya martabat, karena dia fungsi dan dia lembaga,” tegas Rocky.
“Saya terangkan pelan-pelan, martabat itu melekat pada manusia karena diberikan oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan mengikuti ke Subhanallah, itu namanya martabat,” ungkap Rocky.
Masih dengan Rocky, Presiden dapat martabat dari rakyat dan yang boleh mengambil martabat Presiden adalah orang yang memilihnya yaitu rakyat, di mana itu dasar pemikirannya.
Jadi tidak ada yang namanya martabat martabat Presiden, martabat Lurah, mereka semua dipilih oleh rakyat dan martabat melekat manusia seumur hidup
Sedangkan Presiden 5 tahun doang, mana ada martabat lima tahunan, kan gila cara berfikirnya.
“Saya terangkan kenapa kesalahan itu terjadi dalam pikiran orang-orang yang memusuhi demokrasi itu, di mana dulunya pemimpin itu disebut Raja,” papar Rocky di akun youtube @ Anti Oligarki engan judul Eksklusive! Rocky Gerung: Bajingan Itu dari Bahasa Jawa Artinya Bukan Menghina.
Bahkan disebut ‘The King Do Nor Wrong’ karena Raja memperoleh wisdemnya dari langit maka dia nggak boleh salah.
Dalam tubuh Raja menyatu antara kehidupan privat dan kehidupan public, di mana pada tubuh yang sama ada kualitas ada pada si Raja.
Jadi jaman dulu jika menghina Raja sama dengan menghina pribadi Raja, namun saat di demokrasi, di mana kita menggunakan Republik maka terpisahlah antara tubuh privat Raja dan tubuh publiknya.
Jadi tidak mungkin terjadi peristiwa penghinaan pada Presiden, karena Presiden adalah lembaga, itulah dasarnya.
Rocky menjelaskan bahwa kesalahan pertama adalah kita tidak mau belajar sejarah dan pengatahuan, oleh karena itu saat dilaporkan makanya pihak Bareskrim tidak mau menerima.
Sumber: disway
Artikel Terkait
KPK Finalisasi Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Yaqut-Gus Alex Tersangka
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Keadilan Restoratif Terjungkirbalik, Kata Aktivis
Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden: Alasan, Dampak, dan Analisis Lengkap
SP3 Eggi Sudjana Bermasalah Hukum: Pengamat Soroti Pelanggaran KUHAP & Restorative Justice