Teddy mengatakan, tak akan ada lagi masa dimana seorang pemimpin baik presiden hingga kepala daerah tak menjalankan janji kampanyenya jika aturan tersebut dilaksanakan. Pasalnya ada sanski yang akan menghampiri jika hal itu terjadi.
Meski begitu, ada beberapa pengecualian terkait aturan tak dijalankannya kampanye ini. Misalnya menurut politikus ini adalah pembiayaan program tidak di setujui dalam APBD/APBN.
UU ini menurutnya akan menjadi kekuatan tersendiri yang dimiliki oleh masyarakat, khususnya ketika mereka ingin menagih janji dari jagoan mereka.
"Masyarakat memilih seseorang karena berharap apa yang calon janjikan bisa dilaksanakan, tapi sangat disayangkan, ketika terpilih, janji dari program-program yang menyentuh langsung ke masyarakat, tidak dilaksanakan. Maka dari itu perlu ada UU ini," tegasnya.
Sumber: suara
Artikel Terkait
KPK OTT di Banten: 5 Orang Ditangkap, Termasuk Oknum Jaksa Diduga Terlibat Pemerasan
KPK Ungkap Aliran Dana Non-Bujeter BJB ke Ridwan Kamil: Fakta & Perkembangan Kasus
Adimas Resbob Ditahan, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ujaran Kebencian Suku Sunda
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Fakta Korupsi Rp2,1 Triliun