Novel Baswedan: Keterlaluan, Pimpinan KPK Salahkan Penyelidik yang OTT Pejabat Basarnas

- Sabtu, 29 Juli 2023 | 01:01 WIB
Novel Baswedan: Keterlaluan, Pimpinan KPK Salahkan Penyelidik yang OTT Pejabat Basarnas

Menurut Tanak, seharusnya KPK menyerahkan Henri dan Afri kepada pihak TNI.


Ia pun kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan jajarannya.


"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggita TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI," kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/7/2023).


Sebelumnya, KPK menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.


Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas. Ia juga merupakan prajurit TNI Angkatan Udara (AU) berpangkat Letkol Adm.


Mereka diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023 dari berbagai pihak. KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka


Sebagian dari terduga penyuap itu adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.


Mereka memberikan uang sekitar Rp 5 miliar kepada Henri melalui Afri karena ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan peralatan di Basarnas.


Pengusutan dugaan korupsi di Basarnas diungkap ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).


Sementara itu, Henri menyatakan siap bertanggung jawab atas kebijakannya sebagai Kepala Basarnas.


Ia mengaku uang yang diterima melalui Afri bukan untuk kebutuhan pribadi melainkan kantor.


“Tujuannya memang untuk itu,” ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com.


Dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, pihak TNI menilai KPK tidak melakukan penetapan hukum Henri dan Afri tidak sesuai prosedur.


Sumber: kompas

Halaman:

Komentar