GELORA.ME - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar membeberkan terkait grup WhatsApp yang dibentuk Nadiem Makarim bersama stafnya sebelum dilantik menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
Hal tersebut disampaikan Abdul saat menguraikan perbuatan tersangka Sri Wahyuningsih (SW) dan Mulatsyah (MUL) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Menurutnya, grup tersebut dibuat oleh Jurist Tan alias JT dan Fiona Handayani dengan Nadiem Makarim (NAM).
"Pertama, JS selaku Staf Khusus Menteri Kebudayaan sejak tanggal 2 Januari 2020 sampai 20 Oktober 2024 pada bulan Agustus 2019 bersama-sama dengan NAM, Fiona membentuk grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nanti NAM diangkat sebagai Menteri Kemendikbudristek," ucap Abdul dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025) malam.
Dia menambahkan, grup WhatsApp Mas Menteri Core Team itu membahas tentang rencana pengadaan digitalisasi pendidikan. Lantas, pada Oktober 2019, Nadiem pun diangkat menjadi Menteri hingga akhirnya Jurist Tan mewakili Nadiem selaku menteri membahas tentang proyek pengadaan ChromeOS tersebut.
"Kemudian, pada tanggal 19 Oktober 2019 NAM diangkat sebagai menteri di Kemendikbudristek. Pada bulan Desember 2019 JS mewakili NAM membahas teknis pengadaan TIK menggunakan ChromeOS dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan atau PSPK," katanya.
Dia menerangkan, Jurist Tan meminta agar Ibrahim Arief dikontrak menjadi konsultan di Kemendikbudristek. Sebabnya, Ibrahim Arief bakal bertugas membantu program pengadaan ChromeOS tersebut nantinya.
Artikel Terkait
KPK Finalisasi Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Yaqut-Gus Alex Tersangka
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Keadilan Restoratif Terjungkirbalik, Kata Aktivis
Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden: Alasan, Dampak, dan Analisis Lengkap
SP3 Eggi Sudjana Bermasalah Hukum: Pengamat Soroti Pelanggaran KUHAP & Restorative Justice