Perintah Plate adalah supaya pekerjaan power system BTS 4G BAKTI, yang meliputi battery dan solar panel, paket 1 sampai dengan 5 agar diserahkan kepada grup bisnis Yusrizki.
Saat bertemu Anang, Yusrizki menyampaikan bahwa ia sedang melakukan proses penjajakan bisnis dengan semua konsorsium pemenang. Yusrizki mengatakan telah menemui Deng selaku Direktur FiberHome yang mewakili Konsorsium FiberHome Telkominfra Multi Trans Data (MTD) untuk pengadaan Paket 1 dan 2. Kemudian, ia juga menemui Alfi Asman, Direktur PT Lintasarta yang mewakili Konsorsium Lintasarta Huawei Surya Energi Indotama untuk pengadaan Paket 3.
“Ketiga, ia menemui Makmur Jaury selaku Direktur Infrastruktur Bisnis Sejahtera yang mewakili Konsorsium Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) ZTE untuk pengadaan Paket 4 dan 5,” ujar jaksa.
Dalam Pertemuan tersebut Yusrizki meminta pekerjaan pengadaan power system, uang meliputi battery dan solar panel, agar menggunakan perusahaan rekanan BAKTI. Lantas, ia merekomendasikan PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (PT EMM) untuk pekerjaan paket 1 dan 2, PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU) untuk pekerjaan paket 3, dan PT Indo Elektrik Instruments (PT IEI) untuk pekerjaan paket 4 dan 5.
Selanjutnya, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (PT EMM), PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU), dan PT Indo Elektrik Instruments (PT IEI), memasukkan penawaran kepada para konsorsium penyedia Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Kemudian ini ditindaklanjuti dengan penandatanganan kontrak.
Setelah ketiga perusahaan ini melakukan pekerjaan subkontrak power system meliputi battery dan solar panel, Yusrizli menerima uang senilai USD 2,5 juta dari Jemy Sutjiawan, Direktur Utama PT Sansaine Exindo. Perusahaan Jemy merupakan perusahaan subkontraktor proyek menara BTS ini.
Selain dari Jemy, Yusrizli juga menerima Rp 50 miliar dari Rohadi. Uang ini merupakan hasil pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel paket 3.
“Setelah Yusrizki menerima uang tersebut, kemudian Windi Purnawa (orang kepercayaan Irwan Hermawan) atas perintah Irwan Hermawan mengambil dari Jefri,” kata jaksa.
Uang tersebut dalam bentuk mata uang asing yang jumlahnya tidak diketahui dan dibungkus kantong plastik di Jalan Praja Dalam, Jakarta Selatan. Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada Irwan di Jalan Terusan Hanglekir III Nomor 53, Jakarta Selatan.
Dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan BTS 4G Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 serta infrastruktur pendukungnya, perusahaan konsorsium selaku penyedia mensubkontrakan sebagian besar pekerjaan utama kepada pihak lain. Subkontrak dilakukan tidak secara keseluruhan untuk suatu site tertentu atau end to end, namun parsial per jenis kegiatan.
“Pekerjaan yang disubkontrakkan adalah pekerjaan pengadaan material, pekerjaan logistik sampai ke site dan jasa implementasi (SITAC, CME, Instalasi, provisioning dan Integrasi),” kata jaksa.
Adapun sebagian subkontraktor merupakan orang-orang yang terafiliasi dengan Johnny G. Plate, pihak BAKTI, maupun pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sumber: tempo
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas