GELORA.ME -Juru bicara Partai Garuda, Teddy Gusnaidi menyoroti Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan nomor 53/PUU-XXI/2023 yang menghendaki agar masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik dibatasi tidak dapat diterima.
Hal itu ditanggapi Teddy Gusnaidi dalam akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Teddy Gusnaidi menegaskan bahwa ada benarnya apa yang dikatakannya bahwa gugatan soal jabatan ketum parpol hanya gimmick lucu-lucuan.
"Tuh benerkan apa kata Partai Garuda.. gugatan soal jabatan ketum Parpol hanya gimmick lucu-lucuan. MK pun sependapat dengan Partai Garuda. Yang lain udah pada serius nanggepinnya," ujar Teddy Gusnaidi dikutip Suara Liberte dari akun Twitter pribadi miliknya @TeddGus, Jumat (14/7).
Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan terhadap uji materi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol), Selasa (27/6/2023).
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menganggap pemohon tak serius.
Adapun sebelumnya, Partai Garuda menilai gugatan tersebut sebatas lucu-lucuan dan merupakan gimmick. Hal tersebut ditegaskan oleh Waketum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi.
Artikel Terkait
Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Uang Hasil Pemerasan Rp2,25 Miliar untuk Pelesiran ke Inggris & Brasil: Fakta KPK
MKD Tak Penuhi Tuntutan 17+8: 5 Anggota DPR RI Diadili, Tak Ada yang Dipecat
Said Didu Kritik Pernyataan Prabowo Soal Whoosh: Berisiko dan Dianggap Lindungi Pihak Terduga
Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka KPK: Diduga Minta Jatah Preman Rp7 Miliar