GELORA.ME -Mario Teguh dikabarkan dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 5 miliar.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Sunyoto, yang disebutkan sebagai korban, melalui kuasa hukumnya, Djamaluddin Koedoeboen pada 19 Juni lalu.
"Kami di tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP (laporan) terhadap seseorang yang berinisial MT dan kemudian LP-nya dengan nomor 3505 saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan Polda Metro Jaya," ujar Djamaluddin Koedoeboen di Polda Metro Jaya, Kamis (13/7/2023).
Dugaan penipuan yang dilakukan Mario Teguh berkaitan dengan kerja sama bisnis skincare milik Sunyoto.
Disebutkan bahwa Mario Teguh sebagai Brand Ambassador mengkhianati isi perjanjian yang ia buat bersama Sunyoto.
Sebelumnya, Mario Teguh menjanjikan partnernya bila dia dijadikan Brand Ambassador maka Sunyoto akan memperoleh keuntungan hingga miliaran rupiah per bulannya.
Artikel Terkait
KPK Finalisasi Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Yaqut-Gus Alex Tersangka
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Keadilan Restoratif Terjungkirbalik, Kata Aktivis
Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden: Alasan, Dampak, dan Analisis Lengkap
SP3 Eggi Sudjana Bermasalah Hukum: Pengamat Soroti Pelanggaran KUHAP & Restorative Justice