GELORA.ME - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang meresahkan dan mengganggu masyarakat.
Menurut dia, ormas-ormas yang meresahkan itu kelau perlu bisa dibubarkan sebagai bentuk hukuman. Ia bilang kegiatan ormas jangan sampai mengganggu ketenangan masyarakat.
“Kalau kebebasan berserikat dan berkumpul kita itu mengganggu persatuan, membuat ketidakadilan, bahkan bertindak secara hal yang terjadi dengan prikemanusiaan, Kemendagri harus mengevaluasi organisasi berkumpul ini,” kata Aria kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Jumat, 25 April 2025.
“Dan kalau perlu di-punishment, yaitu pembubaran,” lanjut politikus PDIP itu.
Kemudian, ia pun menyinggung ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI) yang dibubarkan oleh pemerintah.
“Mereka melakukan berbagai hal yang menyangkut kegiatan intoleransi, yang mengganggu kebhinekaan kita,” ujar Aria.
Maka dari itu, Aria mengusulkan Kemendagri bertindak tegas dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas untuk mengevaluasi ormas-ormas tersebut.
“Soal pertahanan, soal keamanan, kita sudah punya aparat. Jangan ada organisasi-organisasi yang merasa memiliki kewenangan untuk mempenetrasi ataupun membuat keonaran yang mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa,” tutur dia.
Dia mengingatkan RI adalah negara demokrasi yang memiliki hukum. Semua warga wajib taat hukum tanpa pengecualian.
“Ini negara yang sudah diatur dengan sistem demokrasi. Semua harus dilihat dari cara pandang kita itu sebagai warga negara adalah taat hukum," kata Aria.
"Dan, undang-undang keormasan itu sudah kita buat dan kita tetapkan, termasuk di dalam pembentukannya dan pembubarannya,” ujar Aria.
Sumber: viva
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen