ICW Temukan Potensi Kelebihan Bayar Rp 48 M Pembelian Gas Air Mata oleh Polri

- Minggu, 09 Juli 2023 | 17:00 WIB
ICW Temukan Potensi Kelebihan Bayar Rp 48 M Pembelian Gas Air Mata oleh Polri

"Maka diduga adanya kemahalan harga yang ditetapkan oleh kepolisian saat membuat pagu anggaran. Hal ini berdampak terhadap adanya potensi pemborosan dan dugaan kemahalan harga sekitar Rp 30 kali lipat dari harga yang ditawarkan oleh Byrna selaku produsen projectile launcher," kata Wana.


Di Pengadaan Lain, Pemenang Tak Memenuhi Syarat


ICW juga menemukan adanya pemenang tender pengadaan gas air mata oleh Polri dilakukan oleh perusahaan yang tidak memenuhi syarat. Hal tersebut ditemukan dalam LPSE Polri.


"Kepolisian tidak melakukan (menjalankan) aturan terkait pengadaan," kata Wana.


Salah satu contohnya dilakukan pada pengadaan amunisi gas air mata pada 23 Desember 2020. Ada syarat perusahaan harus memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dengan kode 46900 dan KBLI 47739.


Namun, terkait pengadaan amunisi dengan nilai Rp 108 miliar itu, pemenang tender yakni PT ACK, tidak memiliki persyaratan KBLI tersebut. Padahal, kompetitornya yakni PT FIN, dinyatakan kalah karena tidak punya syarat KBLI yang sama.


Kemudian pada pengadaan tanggal 24 Januari 2020 terkait catridge gas air mata dengan nilai Rp 199 miliar, PT ACK ini dimenangkan lagi. Padahal, syarat KBLI tetap sama, dan perusahaan itu juga tidak memenuhi syarat tersebut. 


ICW telah mengecek ke dokumen akta perusahaan milik PT ACK, perusahaan tersebut terkonfirmasi tidak punya KBLI 46900 dan KBLI 47739.


"Tidak ada KBLI yang dimaksud oleh panitia pengadaan oleh kepolisian," kata Wana.


Sehingga, ICW menduga bahwa PT ACK tidak memiliki syarat kualifikasi pengadaan tersebut. 


"Patut diduga Pokja pemilihan secara sengaja meloloskan PT ACK dan mengabaikan syarat kualifikasi," kata dia.


Padahal jika peserta tender tidak memenuhi kualifikasi, seharusnya tender dinyatakan gagal. Sebagaimana Pasal 51 Ayat (2) huruf c Perpres 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.


Sumber: kumparan

Halaman:

Komentar

Terpopuler