Lama Tak Berjumpa, Mario Dandy Curi-curi Pandang ke Kekasihnya AGH di Ruang Sidang

- Selasa, 27 Juni 2023 | 17:31 WIB
Lama Tak Berjumpa, Mario Dandy Curi-curi Pandang ke Kekasihnya AGH di Ruang Sidang

Dia terlihat menggunakan hoodie berwarna cream, dan baju putih, serta dilengkapi masker hitam.


Saat tiba di PN Jakarta Selatan, AGH juga terus menundukkan kepala nya, sambil memegangi penutup kepala jaket, seraya menutupi mata nya.


Kehadiran AGH di PN Jakarta Selatan juga sudah dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo.


Dikatakan Mangatta, pihaknya akan kooperatif untuk memenuhi panggilan dari Jaksa Penuntut Umum hari ini.


"Klien kami akan kooperatif hadir memenuhi panggilan. Namun sayangnya, permohonan kami untuk anak AG memberi kesaksian melalui daring masih diabaikan oleh JPU maupun Yang Mulia Hakim Pemeriksa," kata Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, Senin (26/6/2023) malam.


Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).


Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.


Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.


Di sisi lain, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.


Sumber: tribunnews

Halaman:

Komentar