Iskandar mengatakan, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara nonyudisial sudah pernah disampaikan oleh Jokowi. Berdasarkan hal tersebut pihaknya berharap kepada Pemerintah Pusat, khususnya Presiden Jokowi, tidak hanya penyelesaian tiga kasus saja di Aceh.
Bahkan, tegas Iskandar, ada persoalan-persoalan lain yang juga butuh penanganan, pengakuan, dan penyelesaian nonyudisial dari Pemerintah Pusat di Aceh. Data dari kasus tersebut saat ini ada di Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.
"KKR Aceh saat juga sudah melakukan proses investigasi pengumpulan data dan wawancara terhadap para korban pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh," ujarnya.
Iskandar berharap ada kesamaan sikap dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu yang dilakukan oleh pemerintah terhadap para korban di Aceh. Sehingga nantinya tidak menimbulkan kecemburuan sosial atau dampak sosial lainnya.
Selain itu, Iskandar juga meminta pada proses penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu harus dilakukan secara komprehensif. Pemerintah juga harus secara terbuka menyampaikan kepada korban seperti apa proses penyelesaian nonyudisial tersebut.
"Karena, kami menangkap pemerintah menyampaikan yang belum ada rumah mungkin dibangun rumah, yang membutuhkan yang cacat membutuhkan fasilitas seperti becak dan lainnya," tutup Iskandar.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gerindra Siap Tampung Gelombang Besar Kader Projo, Dasco: Kita Siap!
Projo Ganti Logo: Tak Pakai Wajah Jokowi Lagi, Ini Alasannya
Usulan Double Track Megawati vs Kereta Cepat Whoosh: Polemik Utang dan Prioritas
Kasus Ijazah Jokowi: Polda Metro Segera Gelar Perkara, Tersangka Akan Ditetapkan