Dia menjelaskan, Mahfud punya wewenang untuk melakukan koordinasi antarkementerian dan lembaga terkait termasuk BNPT, BIN, BAIS, Baintelkam Pakem Kejagung dan Densus 88.
"Menko Polhukam Mahfud MD harus segera bersikap dan turun tangan jangan sampai masyarakat menghakimi karena ada pembiaran. Ketika Pak Mahfud MD turun tangan, kasus bisa selesai, contoh kasus Sambo selesai. Dan di Lampung kasus Bima selesai," jelasnya.
Dia menambahkan, bahwa Menko Polhukam juga berhak memanggil MUI dan Kemenag terkait adanya polemik dugaan penyimpangan atau pemahaman sesat di Ponpes Al Zaytun tersebut.
"Agar mereka membenarkan hasil penelitian yang telah final dan dibukukan, sehingga tidak ada dusta dan saling lempar tanggung jawab," tandasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Menteri PU Dody Hanggodo Terbata-bata Dicecar DPR Soal Anggaran Bencana, Ini Kronologinya
Prodem Ingatkan Prabowo: Bahaya Pemindahan Polri dari Bawah Presiden | Analisis Lengkap
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina