Dia menjelaskan, Mahfud punya wewenang untuk melakukan koordinasi antarkementerian dan lembaga terkait termasuk BNPT, BIN, BAIS, Baintelkam Pakem Kejagung dan Densus 88.
"Menko Polhukam Mahfud MD harus segera bersikap dan turun tangan jangan sampai masyarakat menghakimi karena ada pembiaran. Ketika Pak Mahfud MD turun tangan, kasus bisa selesai, contoh kasus Sambo selesai. Dan di Lampung kasus Bima selesai," jelasnya.
Dia menambahkan, bahwa Menko Polhukam juga berhak memanggil MUI dan Kemenag terkait adanya polemik dugaan penyimpangan atau pemahaman sesat di Ponpes Al Zaytun tersebut.
"Agar mereka membenarkan hasil penelitian yang telah final dan dibukukan, sehingga tidak ada dusta dan saling lempar tanggung jawab," tandasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Bupati Lamteng Ardito Wijaya Goda Wartawati Kamu Cantik Hari Ini Usai Jadi Tersangka KPK
Analisis Anton Permana: Dasco dan Sjafrie Bukan Rival, tapi Dua Pilar Penopang Prabowo
Bencana Ekologis Aceh & Sumatera: Penyebab, Seruan Beli Hutan, dan Aturan Hukumnya
Klaim Bombshell Rismon Sianipar: Kasmudjo Tak Kenal Jokowi Sama Sekali, Ijazah UGM Dipertanyakan