KPU Hapus Wajib Lapor Sumber Dana Kampanye, Masyarakat Sipil Ngadu ke Bawaslu

- Senin, 19 Juni 2023 | 17:35 WIB
KPU Hapus Wajib Lapor Sumber Dana Kampanye, Masyarakat Sipil Ngadu ke Bawaslu



GELORA.ME -Aturan baru terkait Laporan Penerimaan Sumber Dana Kampanye (LPSDK) peserta Pemilu 2024 yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuai aksi protes kelompok masyarakat sipil. Mereka mengadukan hal tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).


Pasalnya, aturan baru yang termuat dalam draf Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye, menghapuskan kewajiban peserta Pemilu 2024 melaporkan sumber dana kampanye.


Perwakilan kelompok Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas, Valentina Sagala menjelaskan, terdapat 146 organisasi massa yang menuntut hal tersebut.


Halaman:

Komentar