KPU Hapus Wajib Lapor Sumber Dana Kampanye, Masyarakat Sipil Ngadu ke Bawaslu

- Senin, 19 Juni 2023 | 17:35 WIB
KPU Hapus Wajib Lapor Sumber Dana Kampanye, Masyarakat Sipil Ngadu ke Bawaslu

"Penghapusan LPSDK ini menimbulkan kontroversi," ujar Valentina dalam jumpa pers usai menemui pimpinan Bawaslu, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (19/6).


Dia menjelaskan, LPSDK merupakan salah satu instrumen pelaksanaan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas mengenai sumber keuangan kampanye peserta pemilu.


Oleh karena itu, sosok yang kerap disapa Valen ini mengadu ke Bawaslu agar memberikan rekomendasi, berupa perbaikan regulasi teknis terkait pelaporan dana kampanye.


"Mendesak Bawaslu untuk menerbitkan rekomendasi kepada KPU, apabila memandang yang dilakukan KPU, termasuk regulasi yang diterbitkan, tidak sesuai prinsip penyelenggaraan pemilu," demikian Valen.


Sumber: RMOL

Halaman:

Komentar