"Penghapusan LPSDK ini menimbulkan kontroversi," ujar Valentina dalam jumpa pers usai menemui pimpinan Bawaslu, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (19/6).
Dia menjelaskan, LPSDK merupakan salah satu instrumen pelaksanaan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas mengenai sumber keuangan kampanye peserta pemilu.
Oleh karena itu, sosok yang kerap disapa Valen ini mengadu ke Bawaslu agar memberikan rekomendasi, berupa perbaikan regulasi teknis terkait pelaporan dana kampanye.
"Mendesak Bawaslu untuk menerbitkan rekomendasi kepada KPU, apabila memandang yang dilakukan KPU, termasuk regulasi yang diterbitkan, tidak sesuai prinsip penyelenggaraan pemilu," demikian Valen.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Bupati Lamteng Ardito Wijaya Goda Wartawati Kamu Cantik Hari Ini Usai Jadi Tersangka KPK
Analisis Anton Permana: Dasco dan Sjafrie Bukan Rival, tapi Dua Pilar Penopang Prabowo
Bencana Ekologis Aceh & Sumatera: Penyebab, Seruan Beli Hutan, dan Aturan Hukumnya
Klaim Bombshell Rismon Sianipar: Kasmudjo Tak Kenal Jokowi Sama Sekali, Ijazah UGM Dipertanyakan