"Penghapusan LPSDK ini menimbulkan kontroversi," ujar Valentina dalam jumpa pers usai menemui pimpinan Bawaslu, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (19/6).
Dia menjelaskan, LPSDK merupakan salah satu instrumen pelaksanaan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas mengenai sumber keuangan kampanye peserta pemilu.
Oleh karena itu, sosok yang kerap disapa Valen ini mengadu ke Bawaslu agar memberikan rekomendasi, berupa perbaikan regulasi teknis terkait pelaporan dana kampanye.
"Mendesak Bawaslu untuk menerbitkan rekomendasi kepada KPU, apabila memandang yang dilakukan KPU, termasuk regulasi yang diterbitkan, tidak sesuai prinsip penyelenggaraan pemilu," demikian Valen.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Menteri PU Dody Hanggodo Terbata-bata Dicecar DPR Soal Anggaran Bencana, Ini Kronologinya
Prodem Ingatkan Prabowo: Bahaya Pemindahan Polri dari Bawah Presiden | Analisis Lengkap
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina
KPK Finalisasi Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Yaqut-Gus Alex Tersangka