GELORA.ME -Kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) di lingkungan Ditjen Minerba, Kementerian ESDM, TA 2020-2022 telah merugikan keuangan negara hingga Rp27,6 miliar.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengatakan, pihaknya secara resmi mengumumkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Ditjen Minerba.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada, ada 10 orang yang kita mintai pertanggungjawaban sebagai tersangka," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis petang (15/6).
Firli mengatakan, 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Priyo Andi Gularso (PAG) selaku Subbagian Perbendaharaan/PPSPM, Novian Hari Subagio (NHS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lernhard Febrian Sirait (LFS) selaku Staf PPK.
Selanjutnya, Christa Handayani Pangaribowo (CHP) selaku Bendahara Pengeluaran, Rokhmat Annashikhah (RA) selaku PPABP, Abdullah (A) selaku Bendahara Pengeluaran, Beni Arianto (BA) selaku Operator SPM, Hendi (H) selaku Penguji Tagihan, Haryat Prasetyo (HP) selaku PPK, dan Maria Febri Valentine (MFV) selaku Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntan.
Namun demikian, hanya sembilan yang ditahan pada hari ini, sedangkan satu orang lainnya, yakni tersangka Abdullah tidak dilakukan penahanan karena sedang sakit.
"Dalam rangka kepentingan penyidikan, tim penyidik KPK melakukan penahanan untuk saat ini yang kita tahan 9 orang dengan masa tahanan pertama 20 hari ke depan terhitung 15 Juni sampai dengan 4 Juli 2023," kata Firli.
Artikel Terkait
Mahfud MD Beberkan Fakta: KPK Sudah Tahu Soal Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh Sebelum Ramai
Luhut Diberi Peringatan Keras: Jangan Ikuti Jejak Jokowi Jadi Musuh Rakyat!
Mobil Maung vs Esemka: Mana yang Lebih Layak Jadi Mobil Nasional? Ini Kata Pakar!
Luhut Binsar Pandjaitan Bukan Anak Buah Biasa, Ini 3 Bukti Pengaruhnya di Pemerintahan Prabowo