GELORA.ME - Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut sedang mempelajari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggera Negara (LHKPN) milik Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Hal ini sebagaimana permintaan Corruption Watch (ICW).
Diketahui, peneliti ICW, Kurnia Ramadhana meminta KPK mengklarifikasi LHKPN Hasyim Asy'ari. Kurnia menegaskan, tak menyebut Hasyim Asy'ari melanggar hukum, namun perlu untuk diklarifikasi.
"Kami lihat dulu lima tahun ke belakang seperti apa. Masih dipelajari," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Kantor Dewas KPK, Jakarta dikutip pada Rabu (14/6/2023).
Pahala menegaskan, mereka tidak dapat langsung melakukan pemanggilan. KPK harus terlebih dahulu menelaahnya.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT Kejaksaan: Ini Faktanya
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota Dewan
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditangkap Kejari: Ini Fakta dan Kronologi Lengkapnya