"KPK itu kan diberi kewenangan melakukan penindakan ketika menyangkut aparat penegak hukum, dan penyelenggara negara, lah ini enggak masuk. Sehingga kalau kami tangkap pun, ya kita enggak bisa juga. Apa urusannya, kalau uang itu yang diberikan ternyata uang pribadi," kata Alex.
Alex pun berharap ada perluasan pengertian penyelenggara negara. Di mana, parpol yang melahirkan para penyelenggara negara, baik itu anggota DPRD, kepala daerah, termasuk presiden, bisa masuk ke kategori penyelenggara negara.
"Jadi, selaku institusi atau organisasi yang melahirkan para pejabat negara atau penyelenggara negara, tentunya pengurus itu juga harusnya kalau menurut kami itu ya dikategorikan sebagai penyelenggara negara," terang Alex.
Sebab, jika pengurus parpol tidak masuk kategori penyelenggara negara, maka sangat rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Apalagi, 2024 sudah memasuki tahun politik, dan ada 500 lebih daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak.
"Saya tidak membayangkan kalau masih ada terjadi money politic, atau ada terkait dengan uang-uang untuk mencari kendaraan seperti itu. KPK tidak bisa melakukan penindakan, kecuali kalau kemudian terbukti uang yang diberikan kepada partai itu ternyata dari hasil korupsi, misalnya dengan menggunakan APBD. Nah itu baru bisa kita tindak," jelas Alex.
Namun demikian, KPK berharap Pemilu dan Pilkada serentak 2024 bisa berjalan dengan jujur, dan tidak ada lagi money politic atau mahar ke parpol.
"Meskipun kita meragukan praktik itu akan (hilang), tapi setidaknya jauh berkurang. Mungkin enggak hilang, tapi kita berharap semua akan jauh berkurang. Kita berharap pemilu itu terselenggara dengan berintegritas, baik penyelenggaranya, para calon, dan terutama juga masyarakat. Ini beberapa kesulitan kita ketika menyangkut pengurus maupun partai politik," pungkas Alex.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Roy Suryo Kritik Gibran: Acara Mancing di Hari Sumpah Pemuda Dinilai Tak Pantas
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru