"Sudah dirilis oleh Polda Jabar, untuk proses penyidikan selanjutnya tetap di Polres Ciamis," kata dia.
Terkait tersangka dilakukan penahanan, polisi menyampaikan tidak ditahan karena masih dalam tahap melengkapi pengambilan keterangan.
"Saat ini masih dilanjutkan pengambilan keterangan, belum dilakukan penahanan," kata Tony, dikutip Antara.
Sebelumnya, Polda Jabar menggelar jumpa pers penetapan tersangka kasus pengendara moge yang menabrak seorang santri di Cihaurbeuti, Ciamis yang menyebabkan korban harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Moge berjenis Piaggio Motgozical atau Moto Guzzi California itu memiliki mesin dengan ukuran 1.400 cc atau masuk jenis moge dan sudah diamankan oleh polisi.
Pengendara moge bersenggolan dengan sepeda motor korban hingga korban terjatuh, setelah kejadian itu pengendara terus melajukan kendaraannya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 310 dan Pasal 312 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman pidana tiga tahun penjara.
Sumber: merdeka
Artikel Terkait
Gibran Dinilai Cerdas & Visioner, Survei: 71% Publik Puas dengan Kinerjanya!
Rizal Fadillah Sebut Jokowi Tak Hafal Salam UGM, Curiga Ijazah Palsu: Stop Tipu-tipu!
Program MBG Prabowo-Gibran: Capaian Gemilang di Tahun Pertama Pemerintahan
KPK Dianggap Tak Berani Usut Proyek Whoosh, Benarkah Demikian?