Meski terbukti menggunakan plat nomor palsu, AKP Ramli ternyata hanya mendapat sanksi teguran simpatik dari Satlantas Polrestabes Makassar, bukan tilang sebagaimana mestinya. Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Andi Husnaeni, menjelaskan alasan di balik keputusan ini.
Menurut Husnaeni, sanksi tilang tidak diberikan karena Ramli dianggap kooperatif; dia telah mengganti pelat palsu tersebut dengan yang asli secara sukarela dan memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap. "Dia sudah mengakui itu mobilnya dan tidak ada maksud apa-apa. Dan juga surat-surat kendaraannya lengkap, jadi cukup ditegur simpatik karena langsung ganti pelat hari itu juga," jelas Husnaeni.
Melalui kasus ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sumber artikel asli: GELORA.ME
Artikel Terkait
Sisilia Hendriani, Mahasiswi Riau Raup Rp1,6 Miliar dari Pengusaha Sawit Lewat Modus VCS
Sisilia Hendriani dari Riau Raup Rp1,6 Miliar dari Pengusaha Sawit Lewat Modus VCS
Mobil Sultan HB X Antre di DIY, Disalip Pejabat Pakai Sirine Tot-Tot Wuk-Wuk Langsung Viral
Viral! Kakek Asal Jawa Tengah Nikahi Wanita Muda Pacitan, Mahar Rp 3 Miliar Dibayar Tunai