Tarif Listrik November 2025 Dipastikan Tidak Naik oleh Pemerintah
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), secara resmi memastikan bahwa tarif listrik pada bulan November 2025 tidak akan mengalami kenaikan. Keputusan ini memberikan kepastian bagi seluruh pelanggan PT PLN (Persero) untuk terus menikmati tarif listrik yang stabil selama periode Triwulan IV, yang mencakup bulan Oktober hingga Desember 2025.
Alasan Dibalik Keputusan Tarif Listrik Tetap
Meskipun realisasi ekonomi makro sebenarnya memberikan ruang untuk adanya penyesuaian tarif listrik atau Tariff Adjustment pada Triwulan IV Tahun 2025, pemerintah memprioritaskan perlindungan daya beli masyarakat. Kebijakan untuk menahan kenaikan tarif listrik ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meringankan beban ekonomi rakyat.
Sejarah Penyesuaian Tarif Listrik Terakhir
Kebijakan penyesuaian tarif listrik terakhir kali diterapkan pada Triwulan III tahun 2022, yang hanya menyasar pelanggan Rumah Tangga dengan daya 3.500 VA ke atas (golongan R2 dan R3) serta pelanggan Pemerintah (golongan P1, P2, dan P3). Sementara untuk golongan pelanggan lainnya, penyesuaian tarif terakhir terjadi jauh sebelumnya, yaitu pada tahun 2020.
Komitmen Pemerintah terhadap Infrastruktur dan Energi Hijau
Di balik kebijakan tarif yang tetap, pemerintah dan PT PLN (Persero) tidak berhenti dalam upaya meningkatkan kualitas layanan. Fokus terus diberikan pada peningkatan keandalan pasokan listrik, perluasan akses listrik ke seluruh pelosok negeri, dan percepatan transisi energi. Penguatan infrastruktur kelistrikan dan peningkatan porsi Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional menjadi agenda utama yang tetap berjalan untuk menuju ketahanan energi yang berkelanjutan.
Artikel Terkait
Rekomendasi Saham Consumer Goods Terbaik 2025: Analis Pilih UNVR, MYOR, KLBF
Daftar Bansos Cair November 2025: BLT Kesra Rp900 Ribu, PKH, dan Cara Cek Penerima
CBDK Cetak Laba Rp1,4 Triliun di Kuartal III 2025, Melonjak 74%
Saham PURI Kembali Diperdagangkan, Masuk Papan Pemantauan Khusus BEI