Harta Kekayaan Komisaris Utama PHE Denny JA Capai Rp3,08 Triliun Berdasarkan LHKPN
JAKARTA - Komisaris Utama PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Denny Januar Ali, telah memenuhi kewajibannya dengan melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini disampaikan pada 27 Agustus 2025, bersamaan dengan awal masa jabatannya.
Langkah ini menjadi sorotan positif dalam dunia BUMN, menunjukkan komitmen kepatuhan dan transparansi bagi seorang pejabat publik. Kewajiban ini berdasar pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 serta peraturan KPK tentang LHKPN.
Rincian Kekayaan Denny JA di LHKPN
Berdasarkan data yang dipublikasi, total harta kekayaan Denny JA tercatat sebesar Rp3,08 triliun. Angka ini didapat setelah total harta sebesar Rp3,09 triliun dikurangi dengan utang yang dimiliki senilai Rp17,39 miliar.
Artikel Terkait
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak, dan Prospek ke Depan
IHSG Rawan Koreksi 5 November 2025: Analisis Teknis & Rekomendasi Saham PTBA, MYOR, HEAL
IHSG Melemah 0,51% ke 8.200, RISE dan IPAC Jadi Top Losers Terbesar
CBRE (Cakra Buana Resources Energi) Raih Pinjaman Rp803 Miliar dari BRI untuk Kapal Hai Long 106: Strategi dan Dampaknya