Dicabut izinnya pada 19 Agustus 2025 (KEP-58/D.03/2025). Berlokasi di Jalan Medan–Binjai Km 14,6, Deliserdang, Sumatra Utara.
4. BPR Syariah Gayo
Izin usaha dicabut 9 September 2025. Beroperasi di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah.
5. BPR Artha Kramat
Dicabut izinnya pada 14 Oktober 2025 (KEP-71/D.03/2025) melalui mekanisme self liquidation. Beralamat di Jalan Raya Munjungagung Nomor 28, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
6. BPR Nagajayaraya Sentrasentosa
Terbaru, izin dicabut 8 Oktober 2025 (KEP-68/D.03/2025) karena tidak memenuhi modal minimum.
Tanggung Jawab Pemegang Saham Pasca Pencabutan Izin
OJK menegaskan bahwa pemegang saham tetap bertanggung jawab atas seluruh kewajiban bank yang belum terselesaikan sejak tanggal pencabutan izin berlaku. Seluruh kredit dan kewajiban yang masih berjalan akan dialihkan kepada pemegang saham untuk ditindaklanjuti.
Pencabutan izin usaha berbagai BPR ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Artikel Terkait
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak, dan Prospek ke Depan
IHSG Rawan Koreksi 5 November 2025: Analisis Teknis & Rekomendasi Saham PTBA, MYOR, HEAL
IHSG Melemah 0,51% ke 8.200, RISE dan IPAC Jadi Top Losers Terbesar
CBRE (Cakra Buana Resources Energi) Raih Pinjaman Rp803 Miliar dari BRI untuk Kapal Hai Long 106: Strategi dan Dampaknya