Daftar 6 Bank Bangkrut di Indonesia 2025: OJK Cabut Izin, Ini Penyebabnya

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 21:50 WIB
Daftar 6 Bank Bangkrut di Indonesia 2025: OJK Cabut Izin, Ini Penyebabnya

Dicabut izinnya pada 19 Agustus 2025 (KEP-58/D.03/2025). Berlokasi di Jalan Medan–Binjai Km 14,6, Deliserdang, Sumatra Utara.

4. BPR Syariah Gayo

Izin usaha dicabut 9 September 2025. Beroperasi di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah.

5. BPR Artha Kramat

Dicabut izinnya pada 14 Oktober 2025 (KEP-71/D.03/2025) melalui mekanisme self liquidation. Beralamat di Jalan Raya Munjungagung Nomor 28, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

6. BPR Nagajayaraya Sentrasentosa

Terbaru, izin dicabut 8 Oktober 2025 (KEP-68/D.03/2025) karena tidak memenuhi modal minimum.

Tanggung Jawab Pemegang Saham Pasca Pencabutan Izin

OJK menegaskan bahwa pemegang saham tetap bertanggung jawab atas seluruh kewajiban bank yang belum terselesaikan sejak tanggal pencabutan izin berlaku. Seluruh kredit dan kewajiban yang masih berjalan akan dialihkan kepada pemegang saham untuk ditindaklanjuti.

Pencabutan izin usaha berbagai BPR ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Halaman:

Komentar