Tunggakan BPJS Kesehatan Dihapus! Ini Syarat & Kriteria Peserta yang Berhak (Maks 24 Bulan)

- Senin, 27 Oktober 2025 | 08:30 WIB
Tunggakan BPJS Kesehatan Dihapus! Ini Syarat & Kriteria Peserta yang Berhak (Maks 24 Bulan)

Pemerintah Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Simak Syarat dan Kriteria Peserta

Pemerintah resmi akan menghapus tunggakan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan pemutihan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat, khususnya peserta dari kalangan tidak mampu.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun yang telah disetujui Presiden Prabowo Subianto untuk merealisasikan program ini. Kebijakan ini muncul menanggapi data tunggakan iuran yang mencapai Rp29,1 triliun hingga Maret 2025.

Penjelasan Lengkap Dirut BPJS Kesehatan

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pemutihan tunggakan diperuntukkan bagi peserta yang mengalami perubahan status kepesertaan. Misalnya, dari peserta mandiri beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Ghufron menekankan bahwa program ini harus tepat sasaran. Validasi peserta akan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan bantuan tepat sasaran kepada masyarakat miskin dan tidak mampu.

Ia juga mengingatkan agar kebijakan ini tidak disalahgunakan. "Orang yang mampu ya bayar, itu bukan terus, 'Wah, saya nunggu nanti biar ada pemutihan lagi', enggak, enggak terjadi itu," tegas Ghufron.

Adapun batas maksimal penghapusan tunggakan adalah 24 bulan (2 tahun), terlepas dari berapa lama peserta telah menunggak.

Halaman:

Komentar