Manajemen PJHB berkomitmen untuk membagikan dividen kepada para pemegang saham setelah pencatatan saham (listing) di Bursa Efek Indonesia, yang ditargetkan berlangsung pada 5 November 2025. Kebijakan dividen ini merupakan informasi penting bagi calon investor.
Kebijakan Dividen PJHB Pasca IPO
Melalui prospektusnya, perusahaan mengumumkan rencana pembagian dividen kas. "Perseroan berencana untuk membagikan dividen kas kepada pemegang saham perseroan dalam jumlah sebanyak-banyaknya 30 persen laba bersih tahun berjalan mulai tahun buku 2025," jelas manajemen PJHB. Kebijakan ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk memberikan imbal hasil langsung kepada investor.
Track Record Dividen dan Kinerja Keuangan
Sebelum go public, PJHB telah memiliki rekam jejak dalam membagikan dividen, baik tunai maupun saham, sebanyak empat kali. Pembagian tersebut dilakukan pada Desember 2022 (Rp2 miliar), Desember 2024 (Rp8 miliar), Februari 2025 (Rp70,5 miliar), dan Maret 2025 (Rp17 miliar).
Artikel Terkait
TGUK Gelar RUPSLB Desember 2025, Alihkan Dana IPO Rp42,9 Miliar untuk Ekspansi ke Bisnis Frozen Food
Guru Honorer Tak Dapat Uang Pensiun? Ini Penjelasan dan Perbandingan Besaran dengan PNS
Hekrafnas 2025: Pacu Ekonomi Kreatif Indonesia dengan Kolaborasi Hexahelix
Laba PGUN Milik Haji Isam Meledak 549%, Saham Siap Cetak Rekor?