Pemerintah Indonesia melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia secara resmi mengumumkan akan memberlakukan kewajiban penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan campuran etanol 10 persen, atau dikenal sebagai bioetanol E10, mulai tahun 2027.
Kebijakan mandatori E10 ini merupakan langkah strategis untuk mengembangkan sumber energi nabati dan memperkuat kedaulatan energi nasional. Dalam upacara Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Monas, Jakarta, Bahlil menegaskan komitmen pemerintah, "Di 2027, kita akan mandatori untuk membangun bensin kita dengan E10 sampai dengan E20."
Penerapan bioetanol diharapkan dapat secara signifikan menekan ketergantungan Indonesia terhadap impor bensin. Data Kementerian ESDM tahun 2024 menunjukkan impor minyak nasional mencapai 330 juta barel, yang terdiri dari 128 juta barel minyak mentah dan 202 juta barel BBM. "Dengan mandatori E10, kita ingin menurunkan angka impor bensin sebagaimana biodiesel telah menekan impor solar," jelas Bahlil.
Artikel Terkait
HUT ke-130 BRI: Kick-Off Perayaan Satu Bank Untuk Semua Dimulai
BI-FRN: Instrumen Baru Bank Indonesia untuk Percepat Transmisi Suku Bunga & Dongkrak Sektor Riil
Saham BRRC Auto Reject 35%! Ini Rencana Korporasi Rahasia Bareng Triple B
IHSG Melemah Tipis, Properti Melonjak 3,09% Saat Teknologi Anjlok: Ini Saham LQ45 Paling Ganas