"Sudah kita konfirmasi sekitar kurang lebih 12.000 meter persegi. Prosesnya juga karena ini sesuai dengan undang-undang bahwa itu diberikan berarti nanti atas namanya juga beliau langsung," ujar Camat Colomadu, Dwi Adi Susilo, seperti dikutip dari iNews TV.
Uang Pensiun dan Fasilitas untuk Jokowi
Selain rumah, Jokowi juga berhak menerima uang pensiun sebagai mantan presiden sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978. Berdasarkan aturan tersebut, mantan presiden berhak atas pensiun pokok sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhirnya saat masih menjabat. Gaji pokok presiden sendiri ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok pejabat tinggi negara (seperti Ketua MPR, DPR, dan MA) adalah Rp5.040.000 per bulan. Dengan demikian, perhitungan uang pensiun Jokowi adalah 6 x Rp5.040.000 = Rp30.240.000 per bulan.
Fasilitas Tambahan untuk Mantan Presiden
Tak hanya uang pensiun, mantan presiden juga mendapatkan sejumlah fasilitas pendukung, yang meliputi:
- Tunjangan sesuai peraturan pensiun Pegawai Negeri.
- Biaya rumah tangga untuk pemakaian air, listrik, dan telepon.
- Seluruh biaya perawatan kesehatan untuk diri dan keluarga.
- Rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya.
- Kendaraan dinas lengkap dengan pengemudinya.
- Staf pribadi yang terdiri dari Pegawai Negeri.
Artikel Terkait
Saham HMSP (Sampoerna) Beli Patriot Bond Danantara Rp500 Miliar: Tanda Ekspansi atau Likuiditas Berlebih?
BEI, MNC Sekuritas, dan IAIN Kendari Sukses Pecahkan Dua Rekor MURI dalam Kolaborasi Bersejarah
Elon Musks Saham TSLA: Sejarah IPO dan Analisis Potensinya di NASDAQ
IHSG Melonjak ke 7.274! 424 Saham Menguat, Ini Pemicu dan Prospeknya