Di satu sisi, perkembangan AI melahirkan berbagai inovasi yang membantu manusia. Namun, di sisi lain, teknologi ini dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan siber, seperti memproduksi hoaks, disinformasi, dan konten deepfake.
Konten deepfake dinilai semakin meresahkan karena kemampuannya meniru sosok seseorang dengan sangat realistis, sehingga berpotensi menipu banyak orang.
Nezar menegaskan, mitigasi kejahatan siber berbasis deepfake adalah hal yang sangat penting. "Produk deepfake berbasis AI ini, ketika digunakan untuk melakukan kejahatan, sungguh luar biasa dapat menipu masyarakat," katanya.
Kerugian Rp700 Miliar dan Penegakan Hukum Terintegrasi
Dampak finansial dari penyalahgunaan AI ini sudah sangat signifikan. Nezar mengungkapkan bahwa kerugian akibat modus penipuan berbasis AI telah dilaporkan mencapai Rp700 miliar.
Untuk menangani hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama aparat penegak hukum terus memperkuat penegakan hukum. Tindakan ini dilakukan dengan menerapkan Undang-Undang ITE, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap pelaku kejahatan siber.
Artikel Terkait
Oppo Find X9 Series Resmi di Indonesia: Chipset Dimensity 9500 & Kamera 200 MP
27 Situs Legal Pengganti Idlix & Rebahin untuk Streaming Film Aman 2024
Canva Luncurkan Creative OS: Fitur AI, Video 2.0, dan Alat Pemasaran untuk Bisnis
NASA Bantah Klaim Kim Kardashian: Pendaratan di Bulan Bukan Hoax, Ini Faktanya