Di satu sisi, perkembangan AI melahirkan berbagai inovasi yang membantu manusia. Namun, di sisi lain, teknologi ini dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan siber, seperti memproduksi hoaks, disinformasi, dan konten deepfake.
Konten deepfake dinilai semakin meresahkan karena kemampuannya meniru sosok seseorang dengan sangat realistis, sehingga berpotensi menipu banyak orang.
Nezar menegaskan, mitigasi kejahatan siber berbasis deepfake adalah hal yang sangat penting. "Produk deepfake berbasis AI ini, ketika digunakan untuk melakukan kejahatan, sungguh luar biasa dapat menipu masyarakat," katanya.
Kerugian Rp700 Miliar dan Penegakan Hukum Terintegrasi
Dampak finansial dari penyalahgunaan AI ini sudah sangat signifikan. Nezar mengungkapkan bahwa kerugian akibat modus penipuan berbasis AI telah dilaporkan mencapai Rp700 miliar.
Untuk menangani hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama aparat penegak hukum terus memperkuat penegakan hukum. Tindakan ini dilakukan dengan menerapkan Undang-Undang ITE, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap pelaku kejahatan siber.
Artikel Terkait
KIKO & LOLA Bakal Ramaikan Indocomtech 2025, Yuk Main Bareng di Booth MNC Animation & Games!
Ratusan Tokoh Dunia Peringatkan Bahaya AI Superintelligence: Ancaman Nyata bagi Masa Depan Manusia
Bahaya Super AI! Para Ilmuwan Dunia Serukan Penghentian Pengembangan
Waspada Deepfake! Ancaman Serius AI di Media Sosial yang Kian Meresahkan