"Kami mendorong semua pengembang untuk bersikap etis, transparan, dan akuntabel ketika mereka memproduksi platform berbasis AI," tegas Nezar.
Kewajiban Label Konten AI
Wamenkominfo juga menekankan pentingnya etika dalam pembuatan konten. Setiap pembuat konten AI diwajibkan untuk menyertakan label bahwa konten tersebut dibuat dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan, terutama jika berisi informasi yang mempengaruhi publik.
"Kita masih melihat video atau gambar AI yang tidak mencantumkan logo produk AI. Saya pikir itu tidak etis," ujar Nezar.
Memperkuat Penegakan Hukum
Di sisi penegakan hukum, Kementerian Kominfo bersama aparat penegak hukum terus memperkuat tindakan terhadap pelaku kejahatan siber. Langkah ini dilakukan melalui penerapan Undang-Undang ITE, UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), dan KUHP.
Dengan langkah-langkah komprehensif ini, diharapkan ruang digital Indonesia dapat menjadi lebih aman dari ancaman kejahatan deepfake dan penyalahgunaan AI lainnya.
Artikel Terkait
Oppo Find X9 Series Resmi di Indonesia: Chipset Dimensity 9500 & Kamera 200 MP
27 Situs Legal Pengganti Idlix & Rebahin untuk Streaming Film Aman 2024
Canva Luncurkan Creative OS: Fitur AI, Video 2.0, dan Alat Pemasaran untuk Bisnis
NASA Bantah Klaim Kim Kardashian: Pendaratan di Bulan Bukan Hoax, Ini Faktanya