"Kami mendorong semua pengembang untuk bersikap etis, transparan, dan akuntabel ketika mereka memproduksi platform berbasis AI," tegas Nezar.
Kewajiban Label Konten AI
Wamenkominfo juga menekankan pentingnya etika dalam pembuatan konten. Setiap pembuat konten AI diwajibkan untuk menyertakan label bahwa konten tersebut dibuat dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan, terutama jika berisi informasi yang mempengaruhi publik.
"Kita masih melihat video atau gambar AI yang tidak mencantumkan logo produk AI. Saya pikir itu tidak etis," ujar Nezar.
Memperkuat Penegakan Hukum
Di sisi penegakan hukum, Kementerian Kominfo bersama aparat penegak hukum terus memperkuat tindakan terhadap pelaku kejahatan siber. Langkah ini dilakukan melalui penerapan Undang-Undang ITE, UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), dan KUHP.
Dengan langkah-langkah komprehensif ini, diharapkan ruang digital Indonesia dapat menjadi lebih aman dari ancaman kejahatan deepfake dan penyalahgunaan AI lainnya.
Artikel Terkait
Wajib! Logo Wajib di Video & Gambar AI, Imbauan Komdigi untuk Cegah Disinformasi
KIKO & LOLA Bakal Ramaikan Indocomtech 2025, Yuk Main Bareng di Booth MNC Animation & Games!
Ratusan Tokoh Dunia Peringatkan Bahaya AI Superintelligence: Ancaman Nyata bagi Masa Depan Manusia
Bahaya Super AI! Para Ilmuwan Dunia Serukan Penghentian Pengembangan