GELORA.ME - Aktor senior Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jaya atas kasus penganiayaan. Pierre Gruno terancam hukuman lima tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus mengatakan, Pierre Gruno dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Yang bersangkutan (Pierre Gruno) dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman lima tahun penjara," ungkap Irwandhy Idrus dalam konferensi pers, Jumat (14/7/2023).
Artikel Terkait
Ressa Rizky Rosano: Fakta Anak Denada & Rumor Nikah di Usia 17 Tahun
Ancaman Pistol Ussama Al Haddar, Ayah Tiri Denada, Saat Serah Terima Bayi Ressa
Tessa Mariska Klaim Ayah Kandung Ressa Anak Denada Adalah Rapper Aktif, Ini Faktanya
Fakta Tabung Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah: Pengantar, Temuan Polisi, dan Hasil CCTV