Seorang guru di SMKN 1 Bone membenarkan bahwa AS pernah mengajar di sekolah tersebut, meskipun pengangkatannya sebagai PPPK dilakukan di SMKN 7 Bone. Selama mengajar, AS dikenal sebagai sosok yang baik dan tidak mencurigakan.
Pihak SMKN 7 Bone mengonfirmasi bahwa AS masih tercatat aktif secara administrasi, namun status mengajarnya hanya diketahui oleh kepala sekolah. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan terhadap tenaga pendidik.
Perkembangan Terkini Kasus dan Peringatan untuk Orang Tua
Kasus ini kini telah bergulir di Pengadilan Negeri Bone. Pelaku yang merupakan siswa, SA, telah divonis lima tahun penjara. Sementara dua pelaku lainnya, AS dan MU, masih dalam pencarian.
Martina mengingatkan agar kasus ini menjadi peringatan bagi orang tua untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak di luar sekolah, terutama kegiatan mencurigakan yang dilakukan pada malam hari.
Masyarakat berharap keadilan benar-benar ditegakkan dalam kasus kekerasan seksual di Bone ini. Kasus ini menjadi alarm keras tentang bahaya penyalahgunaan relasi kuasa di dunia pendidikan yang disamarkan dalam kegiatan positif seperti bela diri.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis di Siak: Motif Gara-Gara Hotspot Dimatikan Mengejutkan
Siswi SMA Pesisir Selatan Melahirkan di Kelas, Terungkap Dihamili Paman Sendiri
Wakil Bupati Pidie Jaya Minta Maaf, Pukul Kepala Dapur SPPG hingga Dilaporkan BGN
3 Polisi Mabuk di Medan Tabrak Pejalan Kaki Hingga Kritis: Kronologi & Sanksi yang Dijatuhkan