Ibu Suruh Pacar Perkosa Anak Sendiri Demi Keguguran, Ikut Pegang Tangan Korban

- Kamis, 23 Oktober 2025 | 22:25 WIB
Ibu Suruh Pacar Perkosa Anak Sendiri Demi Keguguran, Ikut Pegang Tangan Korban

Detik-Detik Pemerkosaan dan Penangkapan Pelaku

Pada Sabtu, 30 Agustus 2025, sekitar pukul 21.00 WIT, niat jahat itu akhirnya dieksekusi. EL memerkosa korban. Yang lebih menyedihkan, ML sang ibu kandung, ikut serta dengan memegangi tangan anaknya sendiri agar tidak bisa melawan.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban menceritakan pengalaman traumatisnya kepada keluarga dan ayah kandungnya, PS. Merasa tidak terima, PS melaporkan kejadian ini kepada polisi pada 1 Oktober 2025. Dua hari kemudian, pada 2 Oktober 2025, kedua pelaku, ML dan EL, berhasil ditangkap dan ditahan.

Hukuman untuk Pelaku Pemerkosaan Anak

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas kasus ini. Menurutnya, kejadian ini terjadi karena kurangnya kesadaran dan kasih sayang dari orang tua kepada anaknya.

Kedua tersangka, ML dan EL, dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Riffaat Hasan, menegaskan bahwa karena kasus ini menggunakan pasal pemberatan, hukuman bagi kedua tersangka bisa ditambah sepertiga, sehingga mencapai 20 tahun penjara. Riffaat juga menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dapat dihukum hingga seumur hidup.

Kasus ini menjadi pengingat pilu bahwa rumah, yang seharusnya menjadi tempat paling aman, justru bisa menjadi tempat terjadinya kejahatan yang dilakukan oleh orang terdekat.

Halaman:

Komentar