"Terkait keterlibatan pihak lain, kami sedang mengumpulkan bukti untuk menetapkan tersangka baru. Kami sudah memiliki jejak terkait keterlibatan orang-orang ini dengan kedua pelaku. Kami akan membutuhkan waktu untuk mengonstruksi kasus ini dengan bukti yang ada," ungkapnya.
Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 187 KUHP yang mengancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara. Proses pengembangan kasus ini masih terus dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara dan Satreskrim Polres Tanah Karo untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam pembakaran rumah Sempurna Pasaribu.
Diberitakan sebelumnya, hasil investigasi sementara Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara menduga kebakaran tersebut diduga terkait dengan pemberitaan tentang praktik perjudian yang dilakukan oleh Sempurna Pasaribu.
Wakil Koordinator KKJ Sumatera Utara Prayugo Utomo mengungkapkan, selama penyelidikan terdapat beberapa kejanggalan, termasuk dugaan keterlibatan pihak militer dalam pemberitaan perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe.
Sumber: beritasatu
Artikel Terkait
Pesantren Darul Mukhlisin Aceh Tamiang: Kisah Heroik Jadi Benteng Penahan Jutaan Kayu Gelondong
Polsek Muara Batang Gadis Dibakar Massa, Diduga Akibat Pelepasan Terduga Bandar Narkoba di Madina
Warga Aceh Temukan Emas dan Solar Pascabanjir: Fakta & Lokasi Demam Emas
Viral! Warga Aceh Temukan Butiran Emas di Lumpur Banjir Bandang, Benarkah?