HARIAN MERAPI - Berdalih pinjam laptop untuk keperluan kerja, seorang laki-laki berinisial PA (25) harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya pria asal Tangerang yang tinggal di kos wilayah Ringinsari, Maguwoharjo, Depok itu usai pinjam laptop berniat untuk menjualnya.
Namun belum sempat menjual laptop milik temannya itu, pelaku diamankan polisi.
Baca Juga: Indonesia vs Vietnam di Piala Asia 2023, Ini Lima Pertemuan Terakhir Kedua Timnas
Akibat perbuatannya, pelaku saat ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Ngaglik.
Kapolsek Ngaglik Kompol M. Mashuri melalui Panit Reskrim Ipda YS Udin Afriyanto SH, saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus rencana menjual laptop milik temannya itu.
Artikel Terkait
Longsor Cisarua Bandung: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas
Meteor Jatuh di Danau Maninjau 2026? Ini Klarifikasi Resmi Polisi
Kasus Pelecehan Seksual di Ponpes Lombok Tengah: 5 Santriwati Korban, Pelaku Diduga Petinggi MTF