HARIAN MERAPI - Berdalih pinjam laptop untuk keperluan kerja, seorang laki-laki berinisial PA (25) harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya pria asal Tangerang yang tinggal di kos wilayah Ringinsari, Maguwoharjo, Depok itu usai pinjam laptop berniat untuk menjualnya.
Namun belum sempat menjual laptop milik temannya itu, pelaku diamankan polisi.
Baca Juga: Indonesia vs Vietnam di Piala Asia 2023, Ini Lima Pertemuan Terakhir Kedua Timnas
Akibat perbuatannya, pelaku saat ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Ngaglik.
Kapolsek Ngaglik Kompol M. Mashuri melalui Panit Reskrim Ipda YS Udin Afriyanto SH, saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus rencana menjual laptop milik temannya itu.
Artikel Terkait
Gadis 16 Tahun di Blora Diduga Korban Salah Sasaran Polisi: Tuduhan Buang Bayi & Pemeriksaan Tidak Manusiawi
Kebakaran Terra Drone Indonesia: 22 Tewas, Proyek Sawit hingga Tol Cisumdawu Terungkap
Ustaz Cabul di Sumenep Divonis 20 Tahun Penjara & Kebiri Kimia: Kronologi Kasus 8 Santriwati
Misteri Kayu Gelondongan di Pantai Tanjung Setia Terungkap: Barcode SVLK Kementerian Kehutanan Jadi Kunci