Menurutnya, laporan tersebut dibuat korban pada tanggal 14 Januari 2024.
"Untuk kejadiannya, Selasa (9/1/2024) sekira pukul 19.00 WIB. Pelapor sekaligus korban diketahui bernama Abiyyu Shofi Tonriady (19) asal Bengkulu, tinggal di Ngaglik," kata Udin, Jumat (19/1/2024).
Baca Juga: Diduga Lakukan Penyekapan dan Penganiayaan, Pria Dilaporkan ke Polda DIY
Dijelaskan, peristiwa itu bermula Selasa (9/1/2024) sekira pukul 19.00 WIB, pelaku datang ke kos korban untuk meminjam satu buah Laptop.
Saat itu, pelaku meminjam laptop tersebut dengan alasan untuk keperluan kerja.
Setelah berhasil meminjam laptop, pelaku lantas meninggalkan lokasi.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Bus Rombongan SMAN 1 Sidoarjo di Ruas Tol Ngawi, Satu Orang Guru Meninggal
Kemudian sekira pukul 23.42 WIB, korban menghubungi pelaku dan menanyakan perihal kapan akan mengembalikan laptop yang dipinjam.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com
Artikel Terkait
Gadis 16 Tahun di Blora Diduga Korban Salah Sasaran Polisi: Tuduhan Buang Bayi & Pemeriksaan Tidak Manusiawi
Kebakaran Terra Drone Indonesia: 22 Tewas, Proyek Sawit hingga Tol Cisumdawu Terungkap
Ustaz Cabul di Sumenep Divonis 20 Tahun Penjara & Kebiri Kimia: Kronologi Kasus 8 Santriwati
Misteri Kayu Gelondongan di Pantai Tanjung Setia Terungkap: Barcode SVLK Kementerian Kehutanan Jadi Kunci